KALAMANTHANA, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyambut baik dan setuju dengan rencana Gubernur Awang Faroek Ishak untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendidikan untuk disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Mursidi Muslim di Samarinda, Kamis, mengatakan regulasi yang mengatur tentang peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim itu, sebagian isinya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.
Apalagi, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan kewenangan pemerintah terhadap SMA/SMK di bawah pemerintah provinsi, sementara dalam Perda Pendidikan kewenangannya masih diatur pemerintah kabupaten/kota.
“Isi Perda Pendidikan memang sudah tidak sesuai, untuk itu kami setuju perda itu segera direvisi,” ucapnya.
Politikus Partai Golkar ini mengusulkan agar dalam Perda Pendidikan hasil revisi nanti segala hal-hal yang menyangkut tentang teknis pendidikan tidak dimasukkan dalam draf, sehingga regulasi itu bisa berlangsung lama dan tinggal menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ada.
“Jadi, hal-hal menyangkut tentang teknis cukup diatur dalam pergub,” tambahnya.
Menurut Mursidi, ada beberapa substansi penting yang perlu dimasukkan dalam draf revisi Perda Pendidikan, antara lain mengenai pencanangan wajib belajar 12 tahun di Provinsi Kaltim dan pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBD.
Selain itu, pengembangan sekolah unggulan dan pengaturan akses pendidikan di wilayah perbatasan dan daerah terpencil juga perlu menjadi perhatian pemprov saat revisi.
“Biasanya di daerah terpencil hanya memiliki SD, sedangkan untuk SMP dan SMA jarang yang ada,” imbuhnya.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya, lanjut Mursidi, terkait upah minimum bagi tenaga guru honor, mengingat keberadaan mereka juga memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.
“Jadi, upah minimum para guru honor di Kaltim memiliki ketentuan kuat dan mengikat bagi kepala daerah se-Kaltim. Dengan demikian, mulai dari gubernur hingga bupati/walikota bertanggung jawab memerhatikan kesejahteraan tenaga guru honor,” ujarnya.
Discussion about this post