KALAMANTHANA, Sampit – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berjanji akan memperjuangkan pemenuhan kebutuhan guru, khususnya di sekolah-sekolah di pelosok.
“Tenaga pendidik di pedalaman sangat kurang. Ini masih menjadi pekerjaan rumah dan tugas berat kami,” kata Ketua Komisi III, Rimbun di Sampit, Kamis.
Kekurangan guru masih menjadi momok dunia pendidikan di Kotawaringin Timur (Kotim). Masyarakat di kawasan mengeluhkan minimnya guru padahal minat masyarakat untuk mengenyam pendidikan sangat tinggi.
Perekrutan tenaga guru sangat penting karena keberadaan guru sangat berdampak terhadap kualitas pendidikan. Untuk itulah Komisi III terus menyuarakan peningkatan anggaran, pemerataan serta penambahan guru.
“Kami vokal soal anggaran karena ini semua untuk pelayanan masyarakat. Kami tidak ingin disalahkan karena kami yang memang harus memperjuangkan anggarannya,” kata Rimbun.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi mengatakan, saat ini kekurangan guru masih cukup banyak. Penambahan guru melalui sistem kontrak dilaksanakan sesuai kemampuan anggaran. Tahun ini, pemerintah daerah memperpanjang kontrak sebanyak 421 guru kontrak yang ditugaskan di 17 kecamatan.
“Untuk 2016 ini sedang kami komunikasikan terkait rencana penambahan guru kontrak. Kita ingin nasib guru kontrak ini makin jelas,” jelas Suparmadi.
Hasil evaluasi Dinas Pendidikan bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah, daerah ini masih membutuhkan sekitar 1200 guru sekolah dasar dan 300 orang guru sekolah menengah pertama. Untuk sekolah menengah atas, kewenangan pengaturannya akan diambil oleh pemerintah provinsi, terhitung 1 Januari 2017.
“Untuk guru kontrak, ada 37 guru SMA dan 27 guru SMK. Status mereka selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pemeritan provinsi. Untuk besaran insentifnya, nanti mereka yang memutuskan selanjutnya,” jelas Suparmadi.
Data Dinas Pendidikan Kotim, jumlah total guru di daerah ini mulai jenjang Taman Kanak-Kanak hingga SMA sederajat sebanyak 4.804 orang. Terdiri dari 2.805 guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan 1999 guru Non PNS.
Guru Non PNS meliputi guru kontrak daerah dan guru PNS yang gajinya dibiayai melalu dana BOS atau bantuan operasional sekolah dan komite sekolah.
Discussion about this post