KALAMANTHANA, Tanjung – Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk penagihan pajak menyusul masih rendahnya kesadaran masyarakat dan perusahaan membayar pajak daerah.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong Yuzan Noor di Tanjung, Selasa (23/2/2016), mengatakan 10 pajak daerah ditambah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi sumber pendapatan daerah di wilayah itu.
“Perusahaan atau wajib pajak yang belum membayar pajak daerah akan mendapatkan surat peringatan dari Kejaksaan Negeri karena itu melalui kerja sama ini realisasi pajak di Kabupaten Tabalong bisa lebih optimal,” katanya.
Pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak sarang burung walet.
Selain pajak, sumber pendapatan daerah lainnya, yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Pihaknya juga melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, di antaranya menggalakkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meningkatkan pendapatan di “Bumi Saraba Kawa” itu.
Selain itu, katanya, optimalisasi aset daerah dan peningkatan dana perimbangan dan bagi hasil yang tahun ini diproyeksikan Rp1,174 triliun.
Proyeksi pendapatan asli daerah 2017 sekitar Rp138.3 miliar atau naik 13,50 persen dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2016 yang sekitar Rp121,93 miliar.
“Tahun ini kita juga akan membentuk Sistem Informasi Manajemn Daerah (Simda) pendapatan sebagai upaya perbaikan manajemen sehingga tiap potensi pendapatan daerah bisa direalisasikan,” kata Yuzan. (*)
Discussion about this post