KALAMANTHANA, Penajam – Lama menanti, petugas Polres Penajam Paser Utara akhirnya berhasil juga meringkus Ksr, pengedar sabu-sabu yang sudah diincar sejak lama.
Ksr, pria berusia 38 tahun, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara di rumah kontrakannya di Jalan Provinsi, kilometer 03, RT 04, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.
Tertangkapnya Ksr, menurut Kapolres Penajam Paser Utara, AKB{ Raden Djarot Agung Riadi, bisa dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus atas tertangkapnya dua tersangka pengedar lainnya, AS dan Ari.
Selain menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,40 gram dari tangan Ksr, polisi juga menyita empat bundel plastik pembungkus narkoba, sebuah telepon genggam serta sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba.
“Salah satu dari tiga orang yang tertangkap itu merupakan target operasi Polres Penajam Paser Utara, sejak lama,” tegas Djarot.
Penangkapan pengedar narkoba itu bermula pada Kamis (10/3/2016) sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Provinsi kilometer 3, RT 26, Kelurahan Penajam. Saat itu, polisi menangkap AS (29) dan Ari (32) di rumah kontrakannya.
“Awalnya, kami menerima informasi terkait penyalahgunaan narkotika kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil meringkus dua orang yakni, AS warga Jalan Unocal, RT 01, Kelurahan Gungung Seteleng serta Arl warga RT 03 Kelurahan Gunung Seteleng, yang diduga sebagai pengedar narkoba,” kata Djarot.
Pada penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, lima paket sabu-sabu seberat 4,45 gram, alat hisap sabu dengan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu.
“Kami telah menetapkan AS dan Arl sebagai tersangka dan dijerat pasal pengedar yakni pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” katanya.
Sementara Ksr yang merupakan target operasi polisi, tambahnya, dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post