KALAMANTHANA, Banjarmasin – Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah menyatakan, akan mengevaluasi izin usaha toko modern berupa Alfamart dan Indomaret. Ia telah mengintruksikan agar penambahan izin bagi toko modern dihentikan sementara.
Lanjut Hermansyah, apakah para ritel itu juga sudah memberikan tempat bagi produk Usaha Kecil Menangah (UKM) daerah, hal itu juga akan menjadi perhatian pihaknya dalam mengevaluasi.
“Kalau memang tidak sesuai, maka akan kita ambil tindakan tegas, sebab kalau tidak begitu buat apa kita lakukan evaluasi,” bebernya.
Dinyatakan Hermansyah, pihaknya pun saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap perizinan yang sudah diberikan kepada pihak Alfamart dan Indomaret tentang kesesuaian peraturan.
“Kita sudah melakukan rapat bersama, intinya intruksi kepada Dinas Perdagangan dan Perindrustrian agar menyetop dulu izin bagi Alfamart dan Indomaret yang baru, jangan sampai kita yang tunduk dengan mereka, tapi mereka yang harus tunduk dengan peraturan daerah kita,” tegasnya di gedung dewan usai menghadiri Rapat Paripurana dengan dewan, Senin.
Dia menyatakan, diantara peraturan yang harus mereka patuhi adalah masalah jarak dengan pasar tradisonal yang harus memisahkannya sekitar 500 meter.
“Nah, apakah keberadaan minimarket yang menjamur di daerah kita ini sudah sesuai dengan Perda kita ini, itu yang kita evaluasi nantinya,” tutur Hermansyah.
Hermansyah menyatakan ini karena untuk memperbaiki tata kelola bagi usaha toko modern di daerah ini, di mana keberadaannya harus ditertibkan untuk kebaikan prekonomian masyarakat daerah ini.
“Kita bukan ingin melarang bagi investasi toko modern yang bertarap nasional di daerah ini, tapi memperbaiki tata kelolanya dengan baik, supaya sesuai dengan peraturan daerah yang sudah disepakati pemangku daerah ini,” terangnya.
Sebab, ungkap dia, sesuai dengan amanah Perda Nomor 20 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern disepakati soal jarak keduanya.
Selain itu, ujar dia, pemberian izin toko modern wajib memperhatikan kepadatan penduduk, perkembangan penduduk, perkembangan pemukiman baru, arus lalulintas, ketersediaan infrastruktur, dan keberadaan pasar tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil dari pasar atau toko modern.
Sementara, kata dia, Perda Nomor 6 tahun 2009 tentang Kemitraan Antara Pasar Modern dan Toko Modern dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mengatur ketersediaan produk hasil UMKM lokal.
“Sekarang kita akan liat nanti, apakah toko modern yang ada di Banjarmasin sudah sudah sesuai dengan aturan atau belum,” pungkasnya.
Discussion about this post