KALAMANTHANA, Banjarmasin – Panitia Khusus Perubahan Kedua Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kalimantan Selatan melakukan studi komparasi mempelajari hal-hal yang berkaitan retribusi jasa usaha di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Andi Nene atau sapaan akrabnya Hj Syarifah Santiyansyah SH, sebelum ke Palembang itu, Rabu, menerangkan, hal yang menarik terkait retribusi jasa usaha di Sumsel tersebut, yaitu mengunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Kita ingin belajar atau mempelajari, bagaiaman cara pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel memasukan retribusi jasa usaha ke dalam BLUD,” ujarnya.
“Apa nilai positif dan dampak negatif serta solusinya memasukan retribusi jasa usaha ke dalam BLUD,” lanjut keturunan bangsawan “Bumi Bersujud” Tanbu dan mantan anggota DPRD kabupaten tersebut.
Ia berharap, hasil studi komparasi ke “Bumi Sriwijaya” Sumel itu bisa menjadi masukkan atau setidaknya sebagai bahan perbandingan dalam pembahasan Raperda perubahan kedua Perda 6/2012.
“Kemudian lebih dari pada itu, dapat menjadi bahan untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui retribusi jasa usaha, yang pada gilirannya pula bisa meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel,” demikian Andi Nene.
Dalam studi komparasi ke daerah yang terkenal dengan dukunya dan “negeri empek-empek” yang dijadwalkan 23-25 Maret 2016 itu, Pansus perubahan kedua Perda 6/2012 itu bersama instansi terkait tingkat Provinsi Kalsel.
Sebelumnya Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan menerangkan, perubahan Perda 6/2012 sudah diubah dengan Perda Nomor 2 tahun 2015 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lanjut orang nomor dua di jajaran Pemprov Kalsel tersebut.
Beberapa usulan objek retribusi jasa usaha yang masuk dalam perubahan Perda 6/2012, yaitu pelayanan laboratorium lingkungan hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel.
Kemudian aset baru atau sebelumnya belum kena retribusi ada empat objek, antara lain gedung dan ruang termasuk peralatan serta fasilitas olahraga di Sekolah Menengah Atas (SMA) Banua Kalsel.
Gedung serbaguna masyarakat Kalsel di Jogjakarta, gedung serbaguna Sabilal Muhtadin, pertokoan di Banjarbaru yang dikelola Biro Perlengkapan, lapangan futsal, guest house dan beberapa aset lain yang dikelola Badan Pendidikan dan Pelatihan daerah.
Objek retribusi jasa usaha lain, yaitu hasil produksi daerah di bidang perikanan pada Balai Benih dan Induk Ikan Air Tawar Karang Intan di Kabupaten Banjar, serta hasil produksi daerah bidang pertanian pada Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Sedangkan objek retribusi jasa usaha yang kena penghapusan, di antaranya bebebrapa objek retribusi di Pelabuhan Muara Kintap Kabupten Tanah Laut, dan Pelabuhan Perikanan Banjarmasinn serta aset Pemprov berupa baliho yang dikelola Biro Humas.
Discussion about this post