KALAMANTHANA, Banjarmasin – Panitia Khusus Raperda pedoman pembentukan peraturan daerah provinsi Kalimantan Selatan melakukan studi komparasi pembentukan Perda di Jawa Barat (Jabar), 23-25 Maret 2016.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) tersebut, HM Rosehan NB sebelum bertolak ke Bandung, Rabu, mengatakan alasan memilih “Bumi Siliwangi” Jabar untuk studi komparasi, karena provinsi tersebut sudah memiliki Perda pedoman pembentukan Perda.
“Kita perlu melakukan melakukan perbandingan dengan pemerintah provinsi (Pemprov) atau DPRD Jabar dalam membuat pedoman pembentukan peraturan daerah (Perda),” ujar Rosehan yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP25) DPRD Kalsel itu.
Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Banjarmasin itu mengaku, untuk mempelajari Perda pedoman pembentukan Perda di Jabar tersebut bisa melalui internet secara tekstual.
“Tapi kita mau tahu atau pelajari, bagaimana proses mereka (DPRD dan Pemprov Jabar) membentuk pedoman pembentukan Perda,” tutur mantan Wakil Gubernur Kalsel yang kini bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Sebab, lanjutnya, dari proses tersebut dapat menimba pengalaman, termasuk pascapembentukan Perda, apakah efektif atau ada permasalahan, serta bagaimana mengatasinya.
“Kita berharap Perda pedoman pembentukan Perda bukan hanya sekedar dokumen atau memenuhi ketentuan secara formalitas, tapi lebih dari itu betul-betul bermanfaat dalam pembentukan Perda di ‘Bumi Perjuangan Pangeran Antasari’ Kalsel,” demikian Rosehan.
Raperda pedoman pembentukan Perda merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul BP2D lembaga legislatif provinsi tersebut, sesudah melalui pembahasan secara internal dan kemudian membahasnya bersama eksekutif/Pemprov setempat.
Discussion about this post