KALAMANTHANA, Samarinda – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membentuk tiga pansus yakni pansus I akan membahas raperda usulan pemerintah daerah, Pansus II membahas raperda insiatif DPRD, Pansus III membahas usulan dari masing-masing fraksi.
“Kami membentuk tiga pansus untuk membahas sembilan raperda, sehingga pembahasannya dapat dilakukan dengan maksimal,” kata Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nanang Ali, saat dihubungi di Penajam, Sabtu.
Masa tugas pansus ditetapkan selama tiga bulan, namun jika membutuhkan perpanjangan waktu pembahasan lanjut Nanang Ali, masa tugas pansus tersebut bisa diperpanjang.
“Sembilan Raperda itu penting segera ditetapkan sebagai peraturan daerah, untuk mengatasi permasalahan di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Sembilan usulan raperda tersebut diantaranya, empat raperda inisiatif DPRD yakni, Raperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Lembaga Adat Paser, Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi Usaha Kecil Menengah.
Kemudian lanjut Nanang Ali, Raperda tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Sedangkan empat Raperda lainnya tambahnya, merupakan usulan dari pemerintah daerah, diantaranya, raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Discussion about this post