KALAMANTHANA, Balikpapan – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, meluncurkan layanan pembuatan akta kematian secara dalam jaringan di kelurahan-kelurahan untuk memberikan kemudahan kepada warga setempat.
“Jadi, sekarang tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil di Jalan di MT Harjono, cukup di kelurahan masing-masing untuk mendapatkan akta kematian,” kata Kepala Disdukcapil Balikpapan Chairil Anwar saat dihubungi di Balikpapan, Sabtu (24/2016).
Chairil menambahkan pengadaan layanan akta kematian daring (online) di Kelurahan ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan layanan, diharapkan masyarakat bisa lebih hemat waktu, biaya, dan tenaga, karena mengurusnya sekarang lebih dekat dengan tempat tinggal,” tambahnya.
Ia juga menuturkan bahwa ide awal menarik urusan akta kematian dari kantor Disdukcapil ke kelurahan berasal dari Sekretaris Kelurahan Klandasan Ulu Umar Adi. Ide tersebut bersambut dan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2015 untuk menjadi dasar hukum layanan itu.
“Itu makanya layanan ini luncurkan di Kelurahan Klandasan Ulu,” kata Chairil Anwar.
Lurah Klandasan Ulu, Suliansyah mengatakan pada peluncuran pertama Jumat (1/4), pihaknya menerima berkas laporan permintaan akta kematian dari warga RT 29 atas nama Hanafi.
Berkas yang telah diterima petugas kelurahan, selanjutnya dimasukkan dalam aplikasi dan dikirim menggunakan jaringan internet ke kantor Disdukcapil Balikpapan.
“Nantinya warga akan menerima resi tanda terima berkas, yang bisa ditunjukkan dan ditukar untuk pengambilan akta yang sudah selesai. Dalam tiga hari ke depan akta kematian sudah bisa diambil di Kelurahan,” papar Suliansyah. (ant/ik)
Discussion about this post