KALAMANTHANA, Kuala Pembuang, Kalteng – Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Sudarsono, menegaskan, penetapan tersangka terhadap dirinya supaya ditinjau ulang.
Bupati yang terpilih lewat jalur perseorangan itu mengatakan tidak dilakukannya pembayaran sebesar Rp34,7 miliar kepada PT Swakarya Jaya selaku rekanan pembangunan pelabuhan Sigintung, bukan atas kehendak Pemkab Seruyan atau bupati selaku pimpinan daerah.
“Ini tidak atas kehendak kita, tapi atas kehendak institusi bahwa tidak membayar itu juga atas kehendak institusi, yakni BPK selaku auditor negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar,” katanya, Selasa.
Oleh sebab itu, ia meminta penetapan tersangka atas dirinya bersama sejumlah pejabat dalam kasus dugaan penggelapan uang pembayaran klaim proyek pembangunan Pelabuhan Samudera Teluk Sigintung ditinjau ulang.
“Kita berkirim surat kepada Kapolri agar status penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ditinjau ulang,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa.
Pihaknya juga sudah mengirim surat kepada 11 lembaga terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komnas HAM, Menkopolhukam, Mendagri, Menpan RB, serta Komisi III DPR RI.
“Kita juga sudah kirim surat untuk meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI. Kita juga meminta diadakan gelar perkara baru, karena kita betul-betul tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan,” katanya.
Orang nomor satu di “Bumi Gawi Hatantiring” itu menambahkan, selain upaya perlindungan hukum kepada petinggi negeri ini, pihaknya juga sudah mempersiapkan skenario praperadilan apabila diperlukan untuk menghentikan kasus tersebut.
“Upaya praperadilan akan dilakukan kalau memang diperlukan, tapi kita berharap tidak sampai ke praperadilan, karena siapa tahu setelah gelar perkara baru seperti yang diajukan, status tersangka misalnya tidak memenuhi syarat atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” katanya.
Discussion about this post