KALAMANTHANA, Banjarmasin – Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah, menangkap lima orang pria yang sedang asik berpesta sabu-sabu di Jalan Cempaka 11 di kota setempat. Kelimanya rata-rata berusia mendekati setengah abad.
“Kelima pelaku penikmat barang haram tersebut kami tangkap berkat informasi masyarakat kalau di salah satu rumah di kawasan tersebut ada orang gunakan sabu-sabu,” kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Jumat (8/4/2016).
Ia mengatakan, hasil informasi itu ditindak lanjuti anggota Buser di lapangan ternyata benar adanya dan langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kelima orang laki-laki yang sedang asik mengisap sabu-sabu.
Bukan itu saja, polisi juga mengamankan barang bukti di tempat kejadian di antaranya alat isap sabu-sabu berupa bong dan sisa sabu-sabu yang sudah digunakan oleh para pelaku.
Untuk nama-nama pelaku dari hasil intrograsi diketahui bernama Akhmad Fahrurazi alias Aji (46), Subhan (45), Fariz Azhari (52), Feri (46), dan Rustam (46). Mereka semua ditangkap pada Sabtu (2/4) malam.
Uski terus mengatakan, berdasarkan keterangan salah satu pelaku, rumah tempat mereka berpesta barang laknat itu diketahui rumah Aji.
Bukan itu saja, kasus tersebut terus dikembangkan dari hasil pengembangan polisi kembali menangkap satu pelaku lagi bernama Karim alias Mengos (44) di Sultan Adam, Banjarmasin Utara.
Karim yang diketahui sebagai pengedar itu ditangkap pada Minggu (3/4) malam, bersama barang bukti sebanyak enam paket sabu-sabu.
Selanjutnya, Karim kembali di intrograsi polisi terkait asal barang tersebut, Karim pun mengakui kalau dirinya mendapatkan sabu-sabu itu dari Adawiah.
Pada keesokan harinya tepatnya pada Senin (4/4) malam, Adawiah langsung disergap Tim Buser Polsekta Banjarmasin Tengah.
Warga Kelurahan Pekauman Banjarmasi Tengah itu ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu kantong dengan berat lima gram yang dijual seharga Rp6 juta, dengan keuntungan Rp300 ribu.
“Ketujuh pelaku budak sabu-sabu itu sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta guna proses hukum lebih lanjut,” tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Barat itu.
Hasil penyidikan sementara ketujuh orang pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Semua tersangka dijerat sesuai dengan perbuatan mereka yang melanggar tindak pidana narkotika, siapapun yang berani melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah ini pasti kami tindak tegas,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah AKP Budi Guna Putera. (ant/ama)
Discussion about this post