KALAMANTHANA, Pontianak – Skandal jual beli kunci jawaban ujian nasional (UN) akhirnya menyambar Sb. Kepala Sekolah MAN Ngabang itu ditetapkan Polresta Pontianak sebagai tersangka.
“Dari pemeriksaan, tersangka Sb menolak ikut terlibat. Tapi, dari pengakuan tiga tersangka lainnya, Sm, YS, dan F, serta dari transfer uang ke rekening Sb dari ketiga tersangka tersebut, maka buktinya sudah kuat,” ujar Kapolresta Pontianak, Kombes Tubagus Ade H di Pontianak.
Ia menjelaskan, peran Sb dalam kasus ini adalah sebagai otak operasional jual beli kunci jawaban. Sebab, Sb adalah panitia penyelenggara UN. Berkas soal UN juga berada di ruang kerjanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menyatakan, terungkapnya penjualan kunci jawaban UN tersebut berawal dari ditangkapnya dua tersangka Sm dan YS, Senin (4/4) di depan SMK Negeri 1 Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota.
Dari keterangan tersangka, bahwa kunci jawaban tersebut didapat dari oknum Kepala MAN Ngabang, kunci jawaban UN tersebut dijual kepada empat orang peserta ujian di Pontianak.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, tersangka mengakui sudah menjual kunci jawaban untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Geografi, yang dari hasil penjualan kunci jawaban tersebut terkumpul Rp8 juta yang disimpan tersangka di rumahnya.
Saat ini Polresta Pontianak sudah mengamankan barang bukti sebanyak 36 lembar kunci jawaban mata pelajaran Matematika, dan uang Rp8 juta, bukti transfer uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka Bs, kata Andi.
Keempat tersangka diancam pasal 322 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara, kata Andi. (ant/ama)
Discussion about this post