KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tim Satuan Narkoba Polres Palangka Raya kembali menangkap seorang tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Eka Sandehan, Kota Palangka Raya.
Penggerebekan dilakukan Sabtu (9/4/2016) setelah adanya pengaduan dari masyarakat sekitar yang curiga adanya transaksi atau peredaran barang haram di lingkungan mereka.
Awalnya pihak kepolisian tidak percaya karena orang yang dicurigai adalah seorang wanita yang beusia 50 an tahun. Namun untuk membuktikannya tim dari satuan Narkoba Polres Palngka Raya mengintai dan memancing pelaku hingga polisi yakin dan langsung melakukan penggerebekan.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu seberat 0,55 gram senilai Rp2.5 juta.
“Awalnya tidak percaya, namun setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan oleh Polwan ditemukan enam paket sabu miliknya. Saat ini kami masih mengembangkan asal sabu tersebut untuk didalami,” ucap Kasat Narkoba AKP Winarko, Minggu (10/4/2016).
Wanita berusia separo abad itu, Tin, kini mendekam di ruang tahanan Polres Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari pemeriksaan terhadapnya, kepolisian berharap bisa mendapatkan informasi untuk pengembangan dan penyelidikan berikutnya. (fre)
Discussion about this post