KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rimbun mempertanyakan formasi skala prioritas dalam penerimaan tenaga kontrak di daerah itu.
“Yang menjadi pertanyaan kita adalah formasi prioritas untuk tenaga pengajar atau guru, namun wilayah penempatannya tidak dicantumkan,” katanya di Sampit, Senin (11/4/2016).
Rimbun mengatakan, sementara formasi lainnya seperti tenaga kesehatan dengan jelas lokasi penempatannya disebutkan, namun mengapa tidak pada formasi prioritas tenaga pengajar tersebut.
Ia mengatakan, cara tersebut tentunya menimbulkan kecurigaan, dan indikasi adanya permainan semakin kuat.
Ia berharap panitia perekrutan tenaga kontrak bisa menjelaskan maksud dari formasi skala prioritas tenaga pengajar tersebut.
Selain meminta untuk menjelaskan formasi skala prioritas tenaga pengajar, DPRD Kotawaringin Timur juga berharap panitia untuk dapat memberikan keterangan terkait dugaan diskriminasi terhadap pendaftar dari lulusan sekolah swasta.
Rimbun berjanji akan mengawal perekrutan tenaga kontrak di Kotawaringin Timur agar sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan.
“Sesuai komitmen awal, penyediaan anggaran untuk perekrutan tenaga kontrak adalah guna memenuhi tenaga pegawai di daerah pedalaman,” katanya. (ant/ama)
Discussion about this post