KALAMANTHANA, Palangka Raya – Petugas Polda Kalteng menciduk KA di rumah mertuanya di Ciledug, Tangerang, Banten. Bagaimana awal kasus dugaan penggelapan yang menyeret mantan bendahara Yayasan Tambuhak Sinta (YTS) ini?
Menurut Direktur Ditkrimum Polda Kalteng, Kombes Purnama Bagus, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Devy Firmansyah, kasus ini bermula dari laporan pihak YTS akhir tahun lalu. Diwakili Rini Nur Wahyuni, pada 2 November 2015 lalu, YTS melaporkan dugaan penggelapan tersebut.
Pelaporan YTS melalui Rini Nur Wahyuni bukan tanpa dasar yang kuat. Mereka melandaskannya pada hasil audit akuntan publik yang menemukan banyak kejanggalan dalam pelaporan keuangan yayasan, terutama soal uang senilai Rp1,7 miliar. KA sendiri selama empat tahun menjadi bendahara YTS.
Sebelumnya telah dilakukan mediasi pihak yayasan dengan AK, pria berusia 40 tahun itu. Hasilnya, pelaku membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut selama kurun waktu beberapa bulan.
Tapi, seiring dengan naiknya status AK dari saksi menjadi tersangka, dia pun menghilang, melarikan diri, dan tak bias dihubungi. Sampai akhirnya pihak petugas Ditreskrimum mengendus keberadaannya dan menciduk di Ciledug, di rumah mertuanya.
“Pelaku berhasil diamankan di kediaman mertuanya dan pagi harinya langsung dibawa ke Palangka Raya untuk ditindak lebih lanjut. Saat diamankan pelaku kooperatif, tidak ada perlawanan,” jelas Purnama Barus di kantor Ditreskrimum Polda Kalteng. (fre)
Discussion about this post