KALAMANTHANA, Palangka Raya – Mantan bendahara Yayasan Tambuhak Sinta (YTS) berinisial KA (40), diciduk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng di rumah mertuanya di Ciledug, Tangerang, Banten.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (12/4/2016) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB. KA melarikan diri sejak statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka atas kasus penggelapan dana sebesar Rp1,7 miliar selama menjabat bendahara yayasan.
Direktur Ditkrimum Polda Kalteng, Kombes Purnama Barus, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Devy Firmansyah, mengatakan tersangka diamankan anggotanya pada Selasa dinihari itu. Saat diamankan, tersangka tak memberikan perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan di kediaman mertuanya dan pagi harinya langsung dibawa ke Palangka Raya untuk ditindak lebih lanjut. Saat diamankan pelaku kooperatif, tidak ada perlawanan,” jelasnya di kantor Ditreskrimum Polda Kalteng.
Menurut pengakuan tersangka, dana sebesar Rp1,7 miliar itu bukan untuk dipakai sendiri, tetapi untuk operasional yayasan. KA sering menggunakan tanda tangan kuasa pengguna untuk pencairan cek pimpinan lantaran yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Sebelumnya juga telah dilakukan mediasi dengan pihak yayasan dengan hasil pelaku membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut selama kurun waktu beberapa bulan, tetapi pelaku malah menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan kurungan minimal lima tahun penjara. (fre)
Discussion about this post