KALAMANTHANA, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya kembali menangkap budak sabu. Kali ini Syahri alias Icen (24) yang digaruk.
Penangkapan Syahri alias Icen dilakukan pada Jumat (15/4/2016) petang sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama, warga Jalan Lawu, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Setelah pelaku diamankan, tim mencoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 1,6 gram dan alat isap sabu dan timbangan.
“Tersangka ditangkap saat tim buser mengikuti dirinya berboncengan dengan istrinya untuk mengambil uang di salah satu ATM di Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya. Setelah anggota berhasil menangkap tersangka, tersangka pun diminta memberitahukan barang bukti sabu tersebut,” ujar Kapolsek Pahandut, AKP Ani Maryani, di Polsek Pahandut.
“Pelaku langsung diamankan di Polsek Pahandut untuk diambil keterangan. Pelaku juga merupakan residivis yang beberapa waktu lalu diamankan Mapolda Kalteng, akan tetapi dulu pelaku hanya seorang pemakai,” lanjut Ani.
Pelaku dijerat Undang-undang nomor 39 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (fre)
Discussion about this post