KALAMANTHANA, Palangka Raya – Delapan truk yang mengangkut pasir zirkon ilegal berhasil lolos dari Desa Teluk Batu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menuju Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Dari sembilan truk pengangkut pasir zirkon ilegal seberat delapan ton, hanya satu truk dengan nopol KH 8047 AM yang sempat kami amankan beserta sopirnya sekitar pukul 17.45 WIB (17/4). Sedangkan delapan truk lainya berhasil lolos saat kami ingin melaporkan kejahatan tersebut ke Polda Kalteng,” kata seorang saksi, Misnato usai melaporkan kejadian tesebut di Polda Kalteng, Senin.
Misnato yang juga Koordinator Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Berita Investigasi Nasional mengungkapkan pihaknya tidak mungkin mengamankan semua truk yang mengangkut pasir zirkon ilegal tersebut, sebab bukan ranahnya.
Namun, untuk bukti agar diproses secara hukum, dia berhasil menahan satu truk pengangkut pasir zirkon ilegal beserta sopir dan menyerahkannya langsung ke Polda Kalteng untuk diproses lebih lanjut.
Misnato mengungkapkan informasi penambang pasir zirkon ilegal tersebut didapat dari hasil laporan masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas tersebut yang sudah berlangsung sekitar dua bulan.
“Kami mencurigai, bahwa pekerjaan tambang pasir zirkon milik AK yang berdomisili di Kota Palangka Raya itu tidak memiliki izin lengkap dari dinas terkait. Sehingga terkesan dibiarkan begitu saja,” tandasnya.
Misnato berharap kepolisian memproses kasus tersebut agar tidak sampai dibiarkan begitu saja, walaupun ada bekingan dari oknum aparat tertentu.
“Kami mitra Polda Kalteng, dan kami hanya ingin membantu pihak kepolisian dalam membongkar pekerjaan tambang pasir zirkon ilegal yang ada di provinsi berjuluk ‘Bumi Tambun Bungai’ ini,” ujarnya.
Yudi, sopir pengangkut pasir zirkon ilegal mengaku hanya tukang mengantar pasir zirkon ke Banjarmasin.
“Saya hanya sopir yang disuruh mengantar pasir zirkon ke Banjarmasin. Terkait kelengkapan surat, saya tidak mengerti, Mas,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post