KALAMANTHANA, Pontianak – Makin banyak saja terungkap buruh-buruh ilegal asal Tiongkok yang bekerja seenaknya di Indonesia. Setelah di Murung Raya, Kalimantan Tengah, hal serupa juga terbongkar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Buktinya, Imigrasi Kelas I Pontianak, berhasil menggaruk delapan warga negara asing asal Tiongkok yang bekerja di sebuah sawmil secara ilegal di Kubu Raya. “WNA tersebut hanya memiliki visa on arrival (VOA) yang hanya bisa digunakan untuk tujuan wisata, bukan untuk bekerja,” kata Kepala Imigrasi Kelas I A Pontianak, Matt Salim di Pontianak.
Ia menjelaskan, perusahaan tersebut bergerak di bidang perkayuan atau sawmil yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal. Dari delapan WNA asal Tiongkok itu, satu di antaranya perempuan, dan mereka hanya memiliki paspor tanpa dokumen lainnya.
“Harusnya pihak perusahaan ketika memperkerjakan tenaga kerja asing, harus memiliki surat dari Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas tenagakerja setempat,” ungkapnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 1207/BS Pontianak Kolonel Infantri, Jacky Ariestanto menyatakan, pihaknya dalam hal ini menjalankan tugasnya dalam membantu Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kota Pontianak dan Kalimantan Barat umumnya.
“Kami mendapat laporan, bahwa CV Sari Pasifik yang bergerak dibidang perkayuan telah melakukan aktivitasnya secara ilegal, yakni mempekerjakan WNA secara ilegal,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Imigrasi Kelas I A Pontianak melakukan pengecekan di lapangan, dan ternyata benar. (ant/ama)
Discussion about this post