KALAMANTHANA, Singkawang – Posisi calon independen pada Pilkada kini jadi pembicaraan setelah keputusan Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama maju di Pilkada DKI Jakarta. Pilkada Singkawang pun membuka pintu untuk calon jalur perseorangan. Apa saja syaratnya?
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang, Ramdan mengatakan, berdasarkan ketentuan yang ada untuk pencalonan wali kota melalui jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan minimal dukungan sebanyak 13.946 orang.
“Dukungan untuk calon perseorangan adalah minimal 13.946 orang yang dibuktikan dengan KTP maupun fotokopi KK untuk diserahkan kepada KPU untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” kata Ramdan di Singkawnag, Jumat (22/4/2016).
Dia mengatakan, saat ini, disamping mempersiapkan mengenai tahapan-tahapan calon perseorangan, pihaknya juga sedang melakukan persiapan pembentukan PPK dan PPS yang rencananya dilakukan 21 Juni sampai 20 Juli 2016.
“Hal itu kita lakukan, terkait terbitnya Peraturan KPU nomor 3 tahun 2016, tentang Tahapan program penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati tahun 2017,” tuturnya.
Untuk calon perseorangan, kata Ramdan, pihaknya pada 22 Mei 2016, akan melakukan penetapan rekapitulasi DPT pemilu akhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan.
“DPT kita berdasarkan pemilu yang terakhir yaitu 164.069 orang,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post