KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rudianur mendesak pemkab setempat bersikap tegas terhadap PT Bumigiat Usaha Mandiri (BUM). Salah satunya, dengan mengukur kembali luasan lahan perusahaan tersebut.
Rudianur menyebutkan, jika apa yang diungkapkan Kepala Bagian Ekonomi, SDM, dan SDA Pemkab Kotim, Wim RK Benung benar, maka PT BUM bisa dikatakan telah melakukan pelanggaran berat. Sebab, lahan yang dibuka adalah kawasan hutan.
“Berdasarkan data yang kita miliki, PT BUM hanya memiliki izin hak guna usaha (HGU) yang terbit pada 2004 seluas 10.000 hektare lebih. HGU kedua terbit pada 2008 seluas 11.000 hektare lebih,” kata Wim.
Wim mengatakan, lahan seluas 2.350 hektare yang digarap PT BUM sejak 2013, Pemkab Kotim belum mengetahui karena datanya tidak ada. Belum ada datanya karena PT BUM sendiri tidak melapor ke pemerintah Kotim.
Inilah yang membuat geram Rudianur. “Kita minta kepada pemerintah mengukur kembali luasan lahan perkebunan PT BUM. Hal ini untuk mengetahui secara pasti luas lahan yang saat ini dimiliki PT BUM,” ucapnya.
Selain perizinan, PT BUM juga diduga melakukan pelanggaran lain, salah satunya terkait kebun kelapa sawit kemitraan dengan masyarakat atau plasma.
“Laporan yang kita terima belum lama ini, masyarakat sekitar kebun PT BUM seperti warga Desa Tumbang Kalang menuntut haknya ke pihak perusahaan, yakni berupa kebun plasma,” ucapnya. (ant/akm)
Discussion about this post