KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, hingga Selasa masih menunggu Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PP DOB) yang salah satunya adalah usulan pemekaran Kabupaten Paser Selatan.
“Pemkab Paser saat ini masih menunggu PP terkait pemekaran DOB Paser Selatan,” kata Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Paser Heriansyah Idris di Tanah Grogot.
Menurut dia, anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Kaltim dan Kaltara Hetifah telah menampung aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pemekaran DOB Paser Selatan tersebut.
“Saat berkunjung ke Paser beberapa waktu lalu, anggota DPR RI dari Dapil Kaltim & Kaltara Hetifah telah menampung aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pemekaran daerah baru di Kecamatan Batu Sopang dan Muara Samu,” kata Heriansyah.
Sebelumnya, awal tahun 2000, Pemkab Paser pernah melakukan pemekaran DOB, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Tidak masalah Pemkab Paser melakukan dua kali pemekaran wilayah. Jika memang dibutuhkan masyarakat mengapa tidak,” tutur Heriansyah.
Tim Sukses Pemekaran Paser Selatan, kata dia, telah dibentuk yang ketuanya adalah sekretaris daerah dan anggotanya terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) terkait, DPRD Kabupaten Paser, dan tokoh masyarakat setempat yang menginginkan adanya pemekaran daerah baru itu.
Jika pemekaran DOB dapat terealisasi, menurut Heriansyah, Pemkab Paser harus mengalokasikan anggaran untuk wilayah otonom baru tersebut. (ant/akm)
Discussion about this post