KALAMANTHANA, Pontianak – Kenapa Polda Kalimantan Barat melepaskan Hendro yang sempat diduga sebagai pemesan sabu-sabu seberat 17 kg? Banyak hal yang membuat polisi yakin pria berusia 36 tahun, warga Desa Pemangkat, Kabupaten Sambas, ini tak terlibat perdagangan narkoba di kawasan perbatasan.
Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Badarudin di Pontianak, Kamis (28/4/2016), mengatakan saat tersangka Mur menyerahkan paket berisi sabu-sabu kepada Hendro, yang bersangkutan tidak mau mengambilnya.
Sebab, Hendro merasa memang tidak memesan barang haram tersebut dari Malaysia. Apalagi, Hendro juga tidak pernah ke Malaysia. Itu dibuktikan dengan dirinya yang tidak memiliki paspor.
Hanya saja, ketika dilakukan pemeriksaan tes urine, hasilnya positif mengandung narkoba. Itulah sebabnya dia diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat ini saudara Hendro sudah kami titipkan ke BNN Provinsi Kalbar untuk menjalani rehabilitasi atau lainnya. Untuk sementara statusnya masih saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan statusnya bisa ditingkatkan menjadi tersangka kalau sudah cukup bukti,” katanya.
Kapolda Kalbar, Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto sebelum ini menyatakan, terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu Minggu (17/4) pukul 18.30 WIB, di kawasan perbatasan Kalbar, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dengan Serikin, Malaysia, itu berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia menuju Indonesia, yakni Kabupaten Sambas.
“Atas informasi itu, anggota Polres Sambas bekerja sama dengan anggota Polsek Ledo turun ke lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, dengan menggelar razia di depan Mapolsek Ledo. Kemudian sekitar 18.30 WIB, lewatlah sebuah mobil bak terbuka yang dibawa oleh tersangka M (30),” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil bak terbuka dengan nomor polisi KB 8025 PA yang dibawa Mur, maka didapatkan sabu-sabu sebanyak 17 kilogram yang dikemas dalam 17 kemasan aluminium foil yang dimasukkan ke dalam dua kotak.
“Untuk mengelabui petugas kepolisian, tersangka menyimpan barang haram itu di bagian bawah, sementara di bagian atasnya diisi berbagai jenis snack atau makanan ringan asal Malaysia,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Mur (30) warga Dusun Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas itu, didapat nama pemesan Hendro (36) warga Desa Pemangkat, yang juga diamankan pada malam itu juga. (ant/akm)
Discussion about this post