KALAMANTHANA, Samarinda – Fakta ini mengejutkan anggota DPRD Kalimantan Timur. Pasalnya, muncul dugaan kuat masih terjadinya pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah yang masih ‘dipajaki’.
Jika terjadi ‘pemajakan’, siapakah yang memotong? Hampir pasti bukan sekolah. Sebab, laporan terjadinya pemotongan dana BOS Daerah ini justru didapat dari pihak sekolah.
Adalah dari guru pengajar di SMA Negeri 1 Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, laporan itu muncul. Kata para guru, pihaknya hanya menerima dana BOS Daerah sebesar Rp800 ribu dari semestinya Rp1 juta.
“Padahal, data dan informasi yang masuk ke Komisi IV, setiap siswa mendapat jatah BOS Daerah Rp1 juta. Kami perlu mendapat penjelasan terkait masalah ini dari Dinas Pendidikan,” kata anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Slamet Ari Wibowo.
Menurut ia, kunjungan kerja Komisi IV ke SMAN 1 Tenggarong Seberang awalnya hanya ingin melihat kebutuhan dan perkembangan keberadaan bangunan sekolah, seperti ruang kelas, ruang guru, aula sekolah, alat pendukung belajar.
Kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti aturan baru dari pemerintah mengenai pelimpahan pengelolaan SMA dan SMK ke pemerintah provinsi berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Namun, saat berdialog dengan seluruh guru di sekolah tersebut, anggota Komisi IV kaget mendapat jawaban berbeda terkait data penerima BOS Daerah.
“DPRD Kaltim tentu juga berperan dalam ini. Banyak masukan dan harapan dari pihak sekolah yang bisa menjadi dasar Komisi IV dalam menyusun kebijakan di bidang pendidikan di Kaltim,” ungkap Slamet. (ant/akm)
Discussion about this post