KALAMANTHANA, Sungai Raya – Banyak keanehan dalam penyaluran dana bantuan sosial yang diduga melibatkan anggota DPRD Kalimantan Barat, Ujang Sukandar. Apa saja?
Egi Juhardi, salah seorang petani asal Kecamatan Sungai Kakap, di Sungai Raya, Senin (2/5/2016), menunjuk salah satunya soal penyaluran ke rekening kelompok tani.
Menurutnya, uang bansos itu bersumber dari APBN yang diberikan kepada petani melalui rekening tabungan kelompok tani sebesar Rp30 juta untuk tiap kelompok tani.
Namun hampir semua kelompok tani tidak pernah memegang buku tabungan, bahkan tidak mengetahui dengan pihak mana uang dari rekening tabungan itu dibayarkan melalui transfer ke rekening pribadi Ujang Sukandar.
“Ini jadi lucu dan aneh karena Kejati hanya memproses di Kecamatan Sungai Kakap, sementara penyaluran pupuknya dilakukan untuk seluruh wilayah Kubu Raya. Jika penyaluran di Sungai Kakap sudah bermasalah, pastinya untuk daerah lain juga begitu,” katanya.
Ujang, politisi Partai Amanat Nasional (PAN), sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati dalam kasus dugaan korupsi bansos untuk Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) tahun 2014. Pria kelahiran Subang, Jawa Barat ini, juga sudah meringkuk di ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan.
Masyatakat memperhitungkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp20 miliar. Anehnya, menurut perhitungan Kejati, kerugian negara hanya Rp518 juta.
“Kami sangat heran, karena berdasarkan hasil pemeriksaan Kejati, total kerugian negara dari kasus korupsi bansos pupuk yang melibatkan US hanya Rp500 juta lebih. Padahal, berdasarkan laporan yang kami buat totalnya ada Rp20 miliar. Makanya kami minta Kejati agar sungguh-sungguh menangani kasus ini,” kataEgi.
Dia menjelaskan, total Rp20 miliar tersebut merupakan akumulasi dari korupsi bansos yang terjadi di seluruh wilayah Kubu Raya, karena penyaluran pupuk oleh tersangka melalui CV Multi Argo Prima. Dimana diduga kuat telah terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang dan kolusi dalam pengadaan pupuk melalui dana bansos pertanian itu.
“Selain ada beberapa merek pupuk yang tidak terdaftar dan berizin atau ilegal,” katanya. Juga diduga kuat bukan produk pabrikan, melainkan produk pupuk oplosan atau palsu yang tidak sesuai kandungan yang tertera di label produknya yang merugikan negara. (ant/ama)
Discussion about this post