KALAMANTHANA, Sungai Raya – Masyarakat Kabupaten Kubu Raya kecewa dengan cara kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dengan tersangka anggota DPRD Kalbar, Ujang Sukandar.
Ujang, politisi Partai Amanat Nasional (PAN), sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati dalam kasus dugaan korupsi bansos untuk Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) tahun 2014. Pria kelahiran Subang, Jawa Barat ini, juga sudah meringkuk di ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan.
Tapi, bukan berarti dengan begitu masyarakat Kubu Raya bisa tenang. Pasalnya, dari laporan kerugian negara yang mencapai Rp20 miliar menurut perhitungan masyarakat, Kejati hanya menghitungnya Rp500 juta.
“Kami sangat heran, karena berdasarkan hasil pemeriksaan Kejati, total kerugian negara dari kasus korupsi bansos pupuk yang melibatkan US hanya Rp500 juta lebih. Padahal, berdasarkan laporan yang kami buat totalnya ada Rp20 miliar. Makanya kami minta Kejati agar sungguh-sungguh menangani kasus ini,” kata salah seorang petani asal Kecamatan Sungai Kakap, Egi juhardi di Sungai Raya, Senin (2/5/2016).
Dia menjelaskan, total Rp20 miliar tersebut merupakan akumulasi dari korupsi bansos yang terjadi di seluruh wilayah Kubu Raya, karena penyaluran pupuk oleh tersangka melalui CV Multi Argo Prima. Dimana diduga kuat telah terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang dan kolusi dalam pengadaan pupuk melalui dana bansos pertanian itu.
“Selain ada beberapa merek pupuk yang tidak terdaftar dan berizin atau ilegal,” katanya. Juga diduga kuat bukan produk pabrikan, melainkan produk pupuk oplosan atau palsu yang tidak sesuai kandungan yang tertera di label produknya yang merugikan negara. (ant/ama)
Discussion about this post