KALAMANTHANA, Batulicin – Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu, Unit Resmob Polda Kalsel, dan Unit Jatantas Polres Tanah Laut, meringkus seorang keponakan yang telah membunuh pamannya sendiri di kota setempat.
“Pelaku yang kami tangkap dua orang, satu diantaranya merupakan ponakan dari korban,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar di Tanah Bumbu, Minggu (1/5/2016).
Ia mengatakan, kedua pelaku pembunuhan itu diringkus oleh tim gabungan pada Rabu (27/4) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita, di Jorong Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut. Dari hasil interograsi di lapangan kedua pelaku itu diketahui bernama Andi Rahman Saputra (18) dan RM (17), keduanya warga Pulau Satu Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pria lulusan Akpol Angkatan 2006 itu terus mengatakan, pembunuhan itu berawal ketika pelaku RM kesal terus ditagih utangnya oleh korban yang diketahui paman dari pelaku RM. Karena kesal, RM merencanakan pembunuhan terhadap pamannya sendiri dan mengajak pelaku Andi Rahman Saputra untuk melakukan aksi tersebut.
Selain kedua pelaku yang berhasil diringkus, pihak tim gabungan juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka di antaranya kapak yang dibuang ke dalam kolam di tempat kejadian.
Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 340 sub 339 dan 187 KUHP di mana salah satu merupakan pasal pembunuhan berencana. “RM dan Andi pelaku pembunuhan itu kami jerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan berencana,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut itu. (ant/akm)
Discussion about this post