KALAMANTHANA, Batulicin – RM, tersangka pembunuh pamannya sendiri, tak hanya menghabisi nyawa sang paman, tapi juga menyikat harta bendanya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar di Tanah Bumbu, Minggu (1/5/2016), menyebutkan pihaknya sudah meringkus RM (17) dan temannya Andi Rahman Saputra (18). Keduanya adalah warga Pulau Satu Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pembunuhan yang sudah direncanakan itu terjadi akibat RM kesal karena ditagih utang oleh korban. Dia pun mengajak Andi dan pura-pura bertamu ke rumah korban yang sedang menonton televisi dalam posisi tiarap. Saat korban lengah, pelaku RM langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali menggunakan bagian belakang mata kapak.
Setelah itu pelaku Andi langsung menusuk korban menggunakan pisau lipatnya tepat di bagian leher, setelah korban meninggal kemudian diseret ke luar rumah lalu diikat menggunakan tali dan di tubuh korban ditenggelamkan dengan batu di bawah saung lesehan.
Usai melakukan aksi sadis, RM dan Andi mengambil barang-barang berharga milik korban, di antaranya satu unit VCD, satu unit HP merk Nokia, satu unit receiver.
Selanjutnya, kedua pelaku membakar rumah korban untuk menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
“Sekarang kedua pelaku RM dan Andi sudah kami ringkus dan saat ini dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar perwira muda itu.
Selain kedua pelaku yang berhasil diringkus, pihak tim gabungan juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka di antaranya kapak yang dibuang ke dalam kolam di tempat kejadian.
Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 340 sub 339 dan 187 KUHP di mana salah satu merupakan pasal pembunuhan berencana.
“RM dan Andi pelaku pembunuhan itu kami jerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan berencana,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut itu. (ant/akm)
Discussion about this post