KALAMANTHANA, Pontianak – Hanya dalam sekejap, barang senilai Rp34 miliar lenyap dari Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Barang apakah itu? Ya, sabu-sabu.
Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto memimpin pemusnahan barang bukti narkoba tersebut di Mapolda, Pontianak, Selasa (4/5/2016). Sabu-sabu sebesat 17 kilogram itu adalah hasil penangkapan terhadap aksi penyelundupan dari Malaysia di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Minggu (17/4/2016).
Sabu-sabu seberat 17 kg itu diestimasikan bernilai seharga Rp34 miliar. Kalkulasi itu berdasarkan harga sabu-sabu yang saat ini tengah melambung tinggi di Indonesia, yakni sekitar Rp2 juta untuk setiap gram. Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperhitungkan harga tersebut.
“Barang-bukti sabu-sabu yang kami musnahkan tersebut hasil tangkapan Polres Sambas bersama Polres Bengkayang di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Minggu (17/4),” kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto di Pontianak, usai pemusnahan tersebut.
Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan racun rumput yang di masukkan dalam sebuah tong serta dicampur air.
“Pemusnahan tersebut juga menghadirkan tersangka Murni yang ditahan karena kedapatan membawa barang tersebut dari Serikin, Malaysia,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Kalbar, melepaskan Hendro (36) warga Desa Pemangkat, Kabupaten Sambas, yang sebelumnya diduga sebagai pemesan sabu-sabu seberat 17 kilogram dari tersangka Murni (30) yang juga ditangkap Minggu (17/4).
“Karena dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara oleh Polda Kalbar belum cukup bukti, maka saudara Hendro kami bebaskan, sementara Mur ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, untuk Jum masih dalam pengejaran,” kata Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Badarudin.
Badarudin menjelaskan, ditangkapnya Hendro bersama Murni, karena berdasarkan keterangan tersangka Murni yang memesan sabu-sabu tersebut dari Jum adalah saudara Hendro. “Ketika dilakukan pemeriksaan tes urine juga hasilnya positif mengandung narkoba, sehingga diamankanlah untuk diminta keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tetapi setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Kalbar, dari keterangan saksi-saksi, belum ada keterkaitan antara saudara Hendro dan Murni serta Jum.
“Dari pengecekan komunikasi telepon genggamnya juga tidak ada komunikasi dengan kedua tersangka, sehingga dari hasil gelar perkara, belum memenuhi unsur, sesuai pasal 112, 114 dan 115 UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” katanya. (ant/ik)
Discussion about this post