KALAMANTHANA, Samarinda – Diamankannya empat sipir Lapas Kelas IIA Samarinda karena dugaan keterlibatan narkoba membuat Kepala Lapas, Imam Setya Gunawan pasrah. Dia menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Sebenarnya, kami sudah mengingatkan,” ujar Imam di Samarinda.
Dia menyebutkan, saat pelaksanaan tes urine yang dilakukan pekan lalu, tanda-tanda keterlibatan DK sudah mulai kelihatan. Sipir yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka itu positif menggunakan narkoba. “Masalah ini sudah kami sampaikan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim,” tambahnya.
Ia membenarkan sipir lapas tersebut tertangkap saat mengambil satu paket sabu-sabu di pintu utama Lapas Kelas II A Samarinda.
“Saat itu dia (DK) tengah bertugas jaga malam, kemudian dia mendapat pesan singkat yang diduga dari seorang narapidana untuk mengambilkan narkoba tersebut di depan lapas,” kata Imam.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah di Samarinda, Senin (2/5/2016) menyatakan, pihaknya langsung melakukan rekonstruksi begitu menangkap empat sipir Lapas dan seorang tahanan. Rekonstruksi ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan oknum sipir lainnya dan narapidana Lapas Kelas II A Samarinda.
“Proses penyelidikan kami lakukan dengan mendatangi rumah DK, namun tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba. Kemudian pada Senin pagi kami melakukan rekonstruksi untuk mengetahui di mana dan dengan siapa oknum sipir itu mengisap sabu,” katanya.
Polisi, kata Belny Warlanyah, masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jaringan lapas tersebut terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum sipir dan narapidana lainnya.
“Dari rekonstruksi itu diketahui, DK mengisap sabu di ruang staf dan dalam kamar mandi. Pengungkapan narkoba jaringan lapas ini masih terus kami kembangkan dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga sipir lainnya dan seorang narapidana yang kami amankan,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post