KALAMANTHANA, Singkawang – Narkoba tampaknya kini menjadi musuh nomor satu masyarakat Kota Singkawang. Terbukti, kasus narkoba kini jadi kasus paling banyak yang ditangani Kejaksaan Negeri Singkawang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Anggiat Pardede, mengatakan, perkara yang ditangani yang paling menonjol adalah perkara narkotika, diikuti pencurian, perjudian, dan sebagainya.
“Awal Mei ini saja, kami sudah menerima penyerahan empat perkara narkotika yang ditangani oleh Ditres Narkoba Polda Kalbar,” katanya.
Menurutnya, dari empat perkara ini, masing-masing perkara terdiri dari satu orang tersangka yang tempat kejadiannya di Singkawang. “Dan kesemuanya ini adalah merupakan tangkapan Polda Kalbar pada bulan Maret 2016,” tuturnya.
Berdasarkan informasi dari Polda Kalbar, lanjutnya, masih ada tiga perkara narkotika lagi yang akan diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Singkawang.
Dari segi volume, ujarnya, perkara narkotika di Singkawang merupakan peringkat pertama.
“Ini baru berdasarkan pengalaman saya bertugas di Singkawang selama enam bulan ini. Perkara narkotika menjadi skala prioritas dan cukup menonjol dari segi volumenya,” katanya.
Pihaknya juga baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Singkawang, yang juga merupakan tangkapan narkoba dari pasangan laki-laki dan perempuan di Singkawang Timur beberapa hari lalu.
“Baru kita terima dalam bentuk SPDP. Jadi, ini masih kita ikuti perkembangan penyidikannya,” tuturnya.
Menurutnya, masalah narkotika sudah menjadi atensi bagi pimpinannya, baik di Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.
Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Barat, Brigjen Polisi Arief Sulistyanto, mengajak semua unsur masyarakat untuk bersama-sama mengampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Apalagi bahaya narkoba sudah masuk di semua lini. “Jadi bukan hanya kepada remaja, tapi juga anak-anak, bahkan sampai ke orang yang sudah lanjut usia, sehingga masalah narkoba menjadi musuh kita bersama,” katanya.
Jika orang sudah ketagihan narkoba, maka dapat mendorong orang tersebut untuk berbuat yang tidak baik, seperti mencuri atau merampok guna memenuhi kebutuhannya dalam mengonsumsi narkoba, kata Kapolda. (ant/akm)
Discussion about this post