KALAMANTHANA, Buntok – Masih ingat kasus pemerkosaan dan pembunuhan janda cantik Mega Mustika (28) yang dilakukan dengan keji oleh tersangka Yoga Pratama di Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah?
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan janda cantik tersebut, telah menuntut terdakwa Yoga Pratama dengan pasal 339 KUHP dan diancam dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Buntok yang dipimpin majelis hakim Praditya Danindra, SH serta dua hakim anggota lainnya pada Selasa (10/5/2016).
Menurut Wagiman, SH selaku Ketua Tim JPU, setelah melihat, meneliti dari fakta-fakta yang ada dipersidangan, pihaknya berkesimpulan bahwa pasal yang dikenakan terhadap terdakwa, yakni pasal 339 KUHP. “Ancamannya hukuman seumur hidup,”ungkap Wagiman didampingi anggota tim, Agung,SH Kepada KALAMANTHANA,ketika usai waktu persidangan.
Dikatakan Wagiman,sebenarnya pihak JPU akan mengenakan pasal berlapis terhadap terdakwa, akan tetapi melihat dari hasil persidangan, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 339 KUHP. “Yaitu pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindakan pidana lain,” ucap Wagiman.
Pihaknya juga berharap terdakwa dapat dihukum sesuai dengan tuntutan. Nantinya, jaksa akan menunggu dan melihat sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau PK jika saja majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa. (fik)
Discussion about this post