KALAMANTHANA, Buntok – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, akan dimulai 22 Mei mendatang. Itulah awal yang didasarkan pada Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2016.
Ketua KPU Barsel, M. Hadis Surais menerangkan, pihaknya telah menerima PKPU RI Nomor 3 tahun 2016, tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota 2017.
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa tahapan pilkada dimulai pada 22 Mei mendatang. Tahapan dimulai dengan menyusun dan mengesahkan peraturan dan penyelenggaraan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Untuk menindaklanjuti PKPU tersebut, kami sebagai pihak penyelenggara akan membuat atau menurunkan regulasi dalam bentuk Surat Keputusan (SK),” jelas M Hadi Surais kepada KALAMANTHANA pada Rabu (11/5/2016).
Selanjutnya untuk peraturan yang baru, menurutnya, sejauh ini masih belum ada peraturan baru soal tahapan pilkada, PKPU RI Nomor 3 tahun 2016. “Kami pakai itu. Kalau ternyata nanti ada perubahan, pasti akan keluar peraturan baru. Untuk saat ini masih belum ada peraturan baru,” terangnya. (fik)
Discussion about this post