KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tidak hanya Penjabat Gubernur, Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Renhard Atu Narang pun marah dengan ulah PT Bumi Hutan Lestari (BHL) dan PT Bumitama Guna Jaya Abadi (BGJA). Dia pun mengancam akan menghentikan kerja sama penanganan dan perbaikan jalan Sampit-Bagendang.
Atu yang disebut-sebut sebagai politisi paling berpengaruh di Kalteng itu menyebutkan permintaannya agar kerja sama dengan enam perusahaan itu segera dihentikan karena tidak memiliki itikad baik. Perusahaan-perusahaan tersebut dia nilai bahkan melecehkan pemerintah.
Kerja sama perbaikan tersebut sudah disepakati sejak tahun 2013, namun sampai sekarang tidak selesai. Bahkan undangan penjabat Gubernur Kalteng terhadap para pengusaha juga tidak direspon.
“Kalau sudah seperti ini, kita sangat dipermalukan. Untuk apa lagi melanjutkan kerja sama tersebut. Sudah, dihentikan saja. Kita perbaiki sendiri saja jalan Sampit-Bagendang itu,” tegas Atu Narang di Palangka Raya, Jumat (13/5/2016).
Pemerintah Provinsi Kalteng bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan serta enam perusahaan di bawah naungan PT Pelindo III telah sepakat memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur jalan Sampit Bagendang sepanjang 8,57 kilometer dengan sistem rigid pavement atau cor beton.
Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut tertuang dalam nomor 03/PKS-KSD/KTG/2013, 180/ 04/HUK-EK. SDA/ 2013,05/NKK-SRY/HUK/2013, HK.04/12/P.III-2013 per 19 Juni 2013. Hanya, sekarang ini tanggung jawab perusahaan sepanjang 3,931 kilometer belum sepenuhnya dikerjakan, karena masih ada tersisa sekitar 273 meter.
“Biar Pemprov saja yang mengerjakannya. Akses jalan Sampit-Bagendang itu sangat diperlukan masyarakat. Kalau tidak kunjung diperbaiki, masyarakat sekitar yang dirugikan. Tidak perlu lagi memanggil perusahaan-perusahaan itu. Hentikan saja kerja samanya,” tegas Atu Narang.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo mengatakan memperbaiki jalan tersebut menghabiskan dana sekitar Rp83 miliar lebih, sehingga pembiayaannya ditanggung bersama-sama. Di mana Pemerintah Provinsi berkewajiban memperbaiki jalan sepanjang 6,3 kilometer dengan biaya Rp41,56 miliar, Pemerintah Kotawaringin Timur dan Seruyan sepanjang 1,102 kilometer dengan biaya Rp8,3 miliar.
Sementara enam perusahaan yang terdiri dari PT BHL, PT BGJA, PT Windu Nabatindo Abadi, PT Uni Primacom, PT Tunas Agro Subur Kencana dan PT Bisma Dharma Kencana berkewajiban memperbaiki sepanjang 3,931 kilometer dengan biaya sekitar Rp29,116 miliar karena menggunakan jalan Sampit-Bagendang sekaligus penyebab utama rusaknya jalan tersebut.
“Sebagian sudah diperbaiki perusahaan tersebut, tapi masih ada yang belum yakni sepanjang 273 meter. Ini harus segera diperbaiki,” ujar Hadi.
Menurutnya, PT Windu Nabatindo Abadi, PT Uni Primacom, PT Tunas Agro Subur Kencana dan PT Bisma Dharma sudah memberikan sejumlah dana kepada PT Pelindo III untuk memperbaikinya. Namun dana yang disetorkan empat perusahaan itu belum semuanya atau masih kurang.
“Kalau PT BHL dan PT BGJA sama sekali belum menyetor. Jadi sangat jelas dua perusahaan ini nakal dan harus diberikan teguran. Saya akan segera menegur dua perusahaan ini,” demikian Hadi. (ant/akm)
Discussion about this post