KALAMANTHANA, Purukcahu – Perusahaan tambang batu bara PT Pamapersada Nusantara yang berlokasi di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sangat sulit mematuhi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2010 tentang pembagian tenaga lokal dan nonlokal.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Mura, Syahrial Pasaribu mengatakan PT Pamapersada Nusantara, yang juga kontraktor PT Lahai Coal memang bisa dibilang mengabaikan poin-poin Perda tersebut.
“Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2010 tersebut cukup jelas bahwa untuk pembagian jumlah tenaga kerja lokal sebesar 70% dibanding jumlah tenaga kerja nonlokal 30%. Akan tetapi terjadi sekarang perusahaan tersebut tidak menerapkan pembagian jumlah persentase tenaga kerja itu,” ungkapnya.
Disampaiknya juga dari data yang mereka miliki, PT Pamapersana Nusantara sekarang memiliki 325 tenaga kerja nonlokal, sedangkan jumlah tenaga kerja lokal hanya 25 orang.
Menurutnya juga, PT Pamapersada Nusantara ini merupakan salah satu perusahaan yang sulit menerapkan Perda karena dari berbagai tahap koordinasi yang dilakukan dari jauh-jauh hari sampai sekarang tidak ada tanda-tanda pihak perusahaan mau menerapkan komposisi tenaga kerja.
“Contohnya saja kami sudah memberikan waktu satu bulan agar perusahaan tersebut segera melakukan perekrutan tenaga kerja lokal dan mengembalikan tenaga nonlokal, akan tetapi waktu satu bulan tersebut sudah lewat,” tambahnya.
Tidak hanya itu, menurutnya juga beberapa waktu lalu pihak Dinsosnakertrans Mura ada menyodorkan surat pernyataan agar PT Pamapersana Nusantara bisa mengikuti Perda, akan tetap perwakilan perusahaan tidak mau menandatangani dengan dalih mereka didesak segera melakukan produksi. (nda)
Discussion about this post