KALAMANTHANA, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Dadang H Syamsu menilai sikap Pemkab Kotim mengubah dokumen keuangan daerah yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) APBD 2016 lancang dan masuk dalam ranah pelanggaran ketentuan perundang-undangan. Bisa saja soal ini berujung kepada tindakan penyalahgunaan wewenang dan anggaran.
Dalam sejumlah persoalan yang mencuat, DPRD mulai mengecualikan diri dan melemparkan bola panas itu ke Pemkab Kotim. “Sikap itu nyata dan jelas melanggar ketentuan perundang-undangan jika kita mengacu kepada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Sikap ini bisa dipidanakan,” tegas Dadang kepada awak media, Jumat (13/5/2016).
Mestinya, lanjut Dadang, mengubah dokumen APBD 2016 secara sepihak itu tidak perlu terjadi dan dilakukan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Jika Pemkab Kotim ini punya itikad baik untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan DPRD setempat, terutama Badan Anggaran (Banggar).
“Mestinya bicara dan duduk bersama DPRD karena masih ada ruang seperti pasal 28 ayat 3 di UU 17 itu untuk bagaimana melakukan penyesuaian APBD. Bukan mengubah sepihak, apalagi memunculkan program yang tidak pernah dibahas,” cetus Dadang.
Ditegaskannya, dalam pasal 28 tersebut, lanjut Dadang jika penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan Perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi : perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
“Tetapi ini tidak dilakukan oleh tim anggaran eksekutif sepihak. Ini jadi blunder mereka sendiri bahwa semua fakta tentang APBD Kotim akan terungkap semua,” cetusnya.
Di lain sisi yang menguatkan sikap Pemkab Kotim bisa mengubah dokumen APBD itu adalah tidak pernah disampaikanya daftar pelaksanaan anmggaran (DPA) itu ke DPRD Kotim. “Sampai detik ini saya tidak pernah yang namanya melihat DPA itu. Ini artinya sudah mulai tidak terbuka soal program pembangunan hasil evaluasi Gubernur Kalteng tersebut,” ujarnya. (joe)
Discussion about this post