KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota Kodim 1013 Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengamankan dua dari tiga truk bermuatan kayu olahan jenis balau dan tumih sebanyak 15 meter kubik karena tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Satu orang sopir truk dan dua truk diamankan, namun satu truk membawa tiga sopir melarikan diri,” kata Komandan Dandim 1013 Muara Teweh Letkol Inf Adhi Giri Ibrahim kepada wartawan, di Muara Teweh, Minggu (15/5/2016).
Truk mengangkut kayu ilegal itu ditangkap sejumlah anggota Koramil Teweh Timur dan anggota intel Kodim 1013 Muara Teweh pada Jumat (13/5/2016) sore saat melintas di kilometer 45 jalan arah ke Benangin Kecamatan Teweh Timur menuju Desa Lampeong Kecamatan Gunung Purei dan dua truk yang berhasil diamankan dengan nomor polisi KH 1893 BE dan DA 1582 WC.
Ketika itu anggota TNI melihat iring-iringan truk, namun setelah didekati meraka mau melarikan diri, setelah dicek muatan dalam truk ternyata kayu olahan.
“Ketika dicek surat-menyurat tidak lengkap. Apalagi dokumen yang ditunjukan surat angkutan kayu dari wilayah Kabupaten Barito Selatan, bukan wilayah Barito Utara. Jadi modusnya dokumen terbang,” katanya.
Menurut Adhi, setelah ditelusuri dan ada pengakuan bahwa pemilik kayu berinisial BL (51) warga asal Jawa Timur tinggal di Banjarmasin Kalimantan Selatan. Dua sopir itu bernama Prima dan Hairul Anwar.
Disebutkan, sebelumnya mereka mendapatkan perintah dari komandan atas membantu pihak kepolisian dalam hal pengawasan kalau terjadi kegiatan-kegiatan yang sifatnya ilegal loging atau pelanggaran hukum di depan mata dan pihaknya harus bertindak tegas.
“Penanganan selanjutnya akan kita serahkan kepada pihak kepolisian, sedang tiga sopir kini sedang diburu keberadaanya,” tegas Dandim. (ant/ama)
Discussion about this post