KALAMANTHANA, Banjarmasin – Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan berangkat mempelajari peraturan daerah (Perda) tentang Kontraktor di Provinsi Bali.
“Kita perlu mempelajari Perda kontraktor di Bali,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Bardiansyah di Banjarmasin, sebelum bertolak ke Denpasar, Senin (16/5/2016).
Pasalnya di Bali ada Perda yang mengatur kontraktor besar atau luar provinsi tersebut yang memenangi lelang/melaksanakan mega proyek di daerah yang mendapat julukan Pulau Dewata itu.
“Informasi yang kami terima, dalam Perda itu setiap kontraktor besar yang mendapatkan mega proyek di Pulau Dewata tersebut berkewajiban melibatkan kontraktor lokal/daerah setempat,” tuturnya.
Anggota DPRD Kalsel tiga periode bergelar doktor dan magister manajemen itu berpendapat, Perda kontraktor tersebut sebuah bentuk perhatian pemerintah provinsi (Pemprov) Bali agar kontraktor setempat jangan sampai mati.
“Proteksi atau perlindungan dalam bentuk Perda itu perlu, agar ada kejelasan atau payung hukum dalam dunia jasa konstruksi, tidak ada kesan kontraktor besar mematikan yang kecil, tapi justru sebaliknya membina yang kecil,” lanjutnya.
Politisi Partai Golkar itu berharap, hasil studi komparasi mengenai Perda kontraktor di Pulau Dewata, yang dijadwalkan 16-18 Mei 2016 itu bisa diterapkan di Kalsel – provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini.
“Apalagi di Kalsel ada pula mega proyek (proyek-proyek besar) yang memerlukan padat modal dan di sisi lain banyak kontraktor kecil yang juga perlu hidup dan mengharapkan pembinaan,” tuturnya.
Selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pembangunan Perumahan (PP), Waskita Karya, dan Wijaya Karya, di Kalsel juga ada kontraktor swasta berskala nasional yang bisa menjadikan kontraktor kecil sebagai mitra. (ant/akm)
Discussion about this post