KALAMANTHANA, Singkawang – Kejahatan seksual terhadap anak di Kota Singkawang meningkat. Terduga pelakunya beragam. Bahkan ada juga yang diduga dilakukan dukun cabul.
Kejaksaan Negeri Singkawang telah menangani lima perkara kejahatan atau kekerasan seksual terhadap anak sepanjang Januari sampai Mei 2016. “Dari Januari sampai 13 Mei, sudah ada lima perkara kekerasan seksual terhadap anak yang kita tangani,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Anggiat Pardede, di Singkawang.
Salah satunya adalah dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan dukun cabul. Saat ini, pihaknya baru saja menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Singkawang. Korbannya adalah anak dengan usia kisaran belasan tahun.
“Modusnya itu, korban mau berobat, terjadilah indikasi pencabulan. Jadi, kami masih menunggu hasil berkas perkara penyidikan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Jika dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan dukun cabul sedang dalam penanganan kepolisian, kasus-kasus lainnya sudah ada yang berproses. Dua di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap, satu perkara masih dalam tahap persidangan, dan satu lainnya dalam tahap penahanan jaksa penuntut umum.
Anggota DPR RI asal Dapil Kalbar, Erma Suryani Ranik, sebelumnya meminta pihak kepolisian untuk menghukum pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dengan pasal maksimal.
“Kita minta kepada pihak kepolisian, menghukum pelaku kejahatan seksual seberat-beratnya. Apalagi korbannya adalah anak-anak,” kata Erma Suryani Ranik, saat kunjungan kerja di Singkawang, Kalimantan Barat.
Erma mengatakan, dengan hukuman maksimal supaya ada efek jera bagi pelaku. Karena pelaku kekerasan seksual sudah merusak masa depan anak.
Di samping itu, anggota Komisi III DPR itu menekankan agar pihak kepolisian untuk tidak mengekspos nama-nama korban pelecehan seksual ke publik, apalagi korbannya merupakan anak-anak di bawah umur. (ant/akm)
Discussion about this post