KALAMANTHANA, Buntok – Seorang pria, Muhayansah (22), warga Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara (Dusut), ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Penyebabnya, dia tega mencabuli adik iparnya sendiri, RA (17) warga Desa Tanjung Jawa hingga hamil lima bulan.
Kapolres Barito Selatan AKBP Yussak Angga melalui Kapolsek Dusun Utara Iptu Syaifullah mengatakan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, perbuatan cabul itu pertama kali ia lakukan pada pertengahan 2015 lalu, tepatnya di tengah kebun di wilayah Desa Tanjung Jawa.
“Tersangka telah berulangkali melakukan perbuatan tidak senonoh kepada adik iparnya hingga menyebabkan korban hamil lima bulan,” ungkap Sayifullah Kepada KALAMANTHANA. Selasa (17/5/2016).
Ketika pihak keluarga mengetahui bahwa RA hamil, mereka pun melaporkan tersangka ke Polres Barsel. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Dusun Utara langsung meringkus tersangka di kediamannya di Kelurahan Pendang.
Ia menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, memang benar adanya di Desa Tanjung Jawa wilayah Kecamatan Dusun Selatan. Namun karena tersangka merupakan warga Kelurahan Pendang, maka pihaknyalah yang melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Saat ini tersangka telah kita amankan dan langsung kita limpahkan ke Mapolres Barsel untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkapnya.
Tersangka Muhayansah kepada KALAMANTHANA mengatakan, perbuatan itu ia lakukan kurang lebih 10 kali dan atas dasar suka sama suka. (fik)
Discussion about this post