KALAMANTHANA, Sampit – Pemain besar dalam peredaran narkoba di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dibekuk polisi. Sabu-sabu seberat 75,75 gram yang disembunyikan dalam kaleng rokok, dijadikan barang bukti.
Polisi mengkategorikan dua tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap itu sebagai pemain besar. “Ini termasuk bandar besar dan merupakan residivis,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, AKP Wahyu Edi Priyanto di Sampit, Selasa (17/5/2016).
Menurutnya, barang bukti seberat 75,75 gram sabu pun jadi barang bukti terbesar yang mereka ungkap sepanjang tahun 2016 ini. “Sebelumnya ada juga yang 50 gram, diamankan dari seorang anak,” ujar Wahyu.
Adapun kedua tersangka yang dicokok itu adalah AR, seorang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, dan rekannya AY. Mereka ditangkap di sebuah barak sewaan di Jalan Delima 6 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Sabtu (14/5/2016) sekitar pukul 23.30 WIB. AR diduga sebagai pengedar, sementara AY ditengarai sebagai bandar yang memasok sabu-sabu kepada AR.
Hasil pemeriksaan, AY mengaku barang haram tersebut berasal dari seorang warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang datang langsung mengantak ke Sampit pada 13 Mei lalu melalui jalur darat.
Terungkapnya kasus ini mengindikasikan Kotim masih menjadi target mafia narkoba. Untuk itulah, Polres Kotim bertekad memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (ant/ama)
Discussion about this post