KALAMANTHANA, Sambas – Kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak masih tinggi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Benarkah media sosial dan internet yang tak terkendali ikut memicu maraknya kejahatan ini?
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Eko Mardianto menyebutkan, sepanjang tahun 2015 yang lalu, pihaknya menangani kasus kekerasan seksual anak dan pencabulan sebanyak 48 kasus. Tahun ini, selama empat bulan hingga April saja, sudah sembilan kasus yang ditangani.
“Semua kasus ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dia membenarkan, tidak ada vonis bebas yang terjadi dalam setiap persidangan kasus kekerasan seksual dan pencabulan di Kabupaten Sambas. “Ini kasus luar biasa dan kami terus memantau perkembangannya hingga ke pengadilan,” ujar Eko.
Eko melanjutkan, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas ini salah satunya dikarekan kurangnya perhatian orangtua terhadap anak. Selain itu, faktor media sosial dan internet sekarang ini semakin mudah diakses sehingga hal ini bisa memancing pelaku untuk melakukan perbuatan kejahatan seksual.
Untuk menekan angka kejahatan tersebut menurutnya tidak bisa hanya dari pihak kepolisian saja, perlu kerja sama semua pihak, baik itu orang tua, elemen masyarakat serta pemerintah daerah.
“Ini harus kita cegah. Jangan sampai sudah terjadi, baru kita bertindak. Kita harapkan peran masyarakat dan orang tua untuk menjaga anaknya agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan seksual,” katanya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sambas, Kalimantan Barat, Pramono Budi Santosa mengatakan kasus kejahatan seksual yang terjadi di daerah setempat selalu diproses dan ditindak dengan hukuman berat.
“Kejahatan seksual anak dan perempuan merupakan kejahatan luar biasa. Jadi hasil vonis hakim tidak ada satu pun yang divonis bebas, bahkan tidak ada yang di bawah hukuman minimal,” katanya di Sambas, Selasa (17/5/2016).
Pramono mengatakan dalam pelaksanaan persidangan perkara kekerasan seksual anak dan perempuan dilihat dari usia korban. Jika korban masih di bawah umur digunakan undang-undang perlindungan anak, sedangkan korban dewasa dikenakan KUHP pasal 285. (ant/ama)
Discussion about this post