KALAMANTHANA, Sampit – Penangkapan bandar besar narkoba berikut kurirnya di Kotawaringin Timur, penuh dengan drama. Polisi butuh waktu 24 jam setelah penangkapan tersangka menemukan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah yang besar.
Terungkapnya kasus ini, menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, AKP Wahyu Edi Priyanto, berawal pendalaman penyelidikan terhadap AR, seorang yang diduga pengedar sabu-sabu. Dia ditangkap saat keluar dari sebuah barak sewaan di Jalan Delima 6 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Sabtu (14/5) pukul 23:30 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik kecil sabu-sabu seberat satu gram.
Penggeledahan dilanjutkan ke kamar barak tempat AR ke luar. Di dalam barak tersebut, petugas mengamankan AY yang diduga kuat sebagai bandar yang memasok sabu-sabu kepada AR. Namun saat menggeledah di barak yang ternyata dihuni AR tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya.
Penyelidikan tidak sampai di situ. Selain menginterogasi kedua tersangka, polisi mendapat informasi tentang adanya sabu-sabu dalam jumlah besar yang diduga masih ada di sekitar barak tersebut. Pada Minggu (15/5) sekitar pukul 23:00 WIB penggeledahan kembali dilakukan dan akhirnya menemukan sabu-sabu dalam jumlah besar.
“Ditemukan satu bungkus di bawah profil tempat cuci tangan. Dibuka isinya adalah kaleng rokok yang di dalamnya 16 paket sabu-sabu 75,75 gram atau sekitar Rp160 juta lebih. AY disinyalir bandar besar. Dia sudah dua kali menjalani pidana yang sama pada 2007 dan 2013. Sedangkan AR adalah kurir,” jelas Wahyu Edi.
Hasil pemeriksaan, AY mengaku barang haram tersebut berasal dari seorang warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang datang langsung mengantak ke Sampit pada 13 Mei lalu melalui jalur darat.
Terungkapnya kasus ini mengindikasikan Kotim masih menjadi target mafia narkoba. Untuk itulah, Polres Kotim bertekad memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (ant/ama)
Discussion about this post