KALAMANTHANA, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, mempertegas rencananya menertibkan speedboat di wilayahnya. Untuk itu, dia akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub).
Gubernur Awang Faroek sebelumnya meminta Dinas Perhubungan setempat, segera menertibkan motoris “speedboat” di alur sungai atau laut menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tetapi, itu saja rupanya belum cukup. Dia menyebutkan Pemerintah Provinsi Kaltim akan mengeluarkan Pergub penertiban speedboat itu. “Jadi, dengan Pergub itu penertiban tidak hanya berlaku di Balikpapan dan Penajam Paser Utara, tetapi di seluruh Kaltim,” katanya.
Khusus penertiban di jalur lalu lintas sungai antara Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, dia minta pemerintah di kedua wilayah itu segera melakukannya. Jika melanggar, maka wajib bagi pemerintah kota dan kabupaten memberikan sanksi kepada motoris maupun pengusaha speedboat.
“Selain tertib memiliki peralatan di ‘speedboat’ motoris harus memiliki SIM atau Surat Keterangan Kecakapan (SKK). Jika mereka tidak memiliki, secara otomatis dilarang beroperasi dan itu harus setiap hari diawasi. Termasuk usia para motoris harus dibatasi,” tegas Awang Faroek.
Sikap tegas Awang Faroek dipicu oleh hilangnya empat nyawa pada peristiwa tabrakan dua speedboat di Teluk Balikpapan akhir pekan lalu. Dua speedboat tersebut terdiri dari speedboat umum dan speedboat PT Petrosea.
Akibat tabrakan tersebut, empat nyawa melayang. Mereka yang jadi korban meninggal dunia dan ditemukan lebih dulu adalah tiga orang, Hamsidah (26), seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional Penajam Paser Utara yang juga notaris warga Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, lalu Arum Wulandari (32) seorang notaris dari Kota Samarinda yang tinggal di Desa Girimukti Kecamatan Penajam, serta Rahmat (42) warga Desa Sesulu Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara.
Satu korban lainnya, Risma Linda Uliyani, belakangan baru ditemukan, yakni pada Senin (16/5/2016). Warga RT 12 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara itu ditemukan sekitar 500 meter dari dermaga. (ant/ama)
Discussion about this post