KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Khairil Hadi, meminta kepolisian tak hanya mengawasi pembukaan lahan oleh masyarakat petani, tapi juga aktivitas perusahaan besar.
Dia menyebutkan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam pengolahan lahan dapat menimbulkan kebakaran berskala besar. Beda dengan pembukaan lahan oleh masyarakat karena dilakukan dalam skala kecil.
“Kalau pembakaran lahan yang dilakukan petani sangat kecil potensi menimbulkan asap, karena lahan yang digarap petani tidak seluas perusahaan. Sebelum adanya perusahaan perkebunan sawit, tidak ada yang namanya bencana kabut asap,” katanya.
Khairil menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Seruyan dengan Polres Seruyan di Gedung DPRD di Kuala Pembuang, Rabu (18/5/2016). RDP digelar untuk membahas metode pembukaan lahan.
Polres sendiri mengimbau warga tidak membakar hutan untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan karena dapat berdampak buruk dan juga melanggar peraturan. “Pembukaan lahan atau ladang hendaknya tidak dilakukan dengan cara dibakar,” kata Wakapolres Seruyan Kompol Dhovan Oktavianto.
Ia menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang pembakaran hutan dan lahan serta pembabatan hutan, apabila terbukti bersalah pelakunya akan diancam pidana selama 10 tahun.
“Masalah kebakaran hutan dan lahan ini telah menjadi perhatian serius, karena itu kita dari kepolisian juga akan berupaya melakukan pencegahan dengan menindak tegas para pelaku pembakar hutan atau lahan,” katanya.
Berdasarkan data, Seruyan pada 2015 lalu memiliki 329 titik hotspot, dan tersebar di Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan Hilir Timur, Danau Sembuluh, Kecamatan Seruyan Raya, Danau Seluluk, Hanau, Batu Ampar, Seruyan Tengah, Seruyan Hulu, Kecamatan Suling Tambun.
“Hendaknya hal ini menjadi perhatian kita bersama agar kebakaran hutan dan lahan di Seruyan tidak terjadi lagi,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post