KALAMANTHANA, Pontianak – Plong sudah Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Pengadilan Negeri Singkawang memenangkan mereka dalam perkara gugatan terkait lahan kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora).
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Singkawang, Muslimin, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, dengan keputusan tersebut, berarti tak ada yang salah dilakukan Pemkot Singkawang dalam hal penguasaan Kantor Disbudparpora itu yang kemudian digugat Hefzi Mochtar itu.
“Pemerintah Kota Singkawang sangat berbahagia dan menyambut baik putusan yang dibacakan oleh hakim bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak diterima,” katanya.
Menurut dia, dengan putusan itu berarti hakim mempertimbangkan segala bukti dan keterangan saksi yang disampaikan pihak pemkot selaku tergugat.
Meski demikian, pihaknya tetap bersiap-siap untuk menghadapi proses hukum selanjutnya apabila pihak penggugat mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Karena hakim tadi masih memberikan waktu selama 14 hari kepada penggugat apakah mau menerima putusan ini atau tidak, atau masih pikir-pikir, atau akan melakukan upaya banding,” tuturnya.
Intinya, kata dia, kalah atau menang Pemkot Singkawang akan menyiapkan langkah-langkah untuk upaya berikutnya.
Sementara itu kuasa hukum insidentil pihak penggugat, Ivan, mengisyaratkan akan mengajukan banding. “Kami akan melakukan upaya berikutnya, yaitu banding. Hal ini akan kami konsultasikan lagi dengan Bapak Hefzi Mochtar,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post