KALAMANTHANA, Samarinda – Alokasi Dana Desa Provinsi Kalimantan Timur melesat lebih dari dua kali lipat. Daro Rp240 miliar tahun lalu, kini jadi Rp540 miliar. Kemana saja persebarannya?
Kalimantan Timur merupakan provinsi dengan tujuh kabupaten dan 836 desa. Sejauh ini, sebanyak 196 desa atau 23 persen masuk dalam kategori desa tertinggal, 619 desa (74 persen) masuk kategori desa berkembang, dan 21 desa (3 persen) merupakan desa mandiri.
Kabupaten Kutai Kartanegara menyedot dana desa paling besar untuk tahun ini. Sebesar Rp122,19 miliar akan disebar kepada 193 desa yang ada di Kutai Kartanegara.
Sedikit di bawahnya adalah Kabupaten Kutai Barat mendapatkan Rp117,71 miliar. Dana itu dibagi untuk membangun 190 desa yang ada di Kubar.
Sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu yang berbatasan dengan negara bagian Sarawak, Malaysia, hanya mendapat alokasi Rp35,9 miliar untuk 50 desa. Kabupaten Penajam Paser Utara di selatan yang hanya memiliki 30 desa. Bahkan hanya mendapat Rp21,63 miliar.
Pada April lalu telah dicairkan untuk setiap desa 60 persen dari jatahnya. “Pencairan tahap kedua dilakukan Agustus nanti,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim, Mohammad Jauhar Effendi.
Tidak hanya dana desa yang bersumber dari APBN, Pemerintah Provinsi Kalmantan Timur menambah lagi dana tersebut sebesar Rp130 juta untuk desa tertinggal dan desa yang berprestasi. Di seluruh Kalimantan Timur ada 100 desa yang menerima dana tambahan Rp130 juta ini. “Anggaran kita masih terbatas untuk 100 desa itu,” kata Jauhar lagi.
Di sisi lain, Kepala BPMPD juga meminta pemerintah pusat tidak dulu mengubah peraturan pengelolaan keuangan dana desa agar penyaluran dana lebih cepat tanpa terhambat waktu sosialisasi petunjuk teknis dan pelaksanaanya.
Menurut Jauhar, selama ini para petugas yang bekerja dengannya mengeluhkan perubahan yang sudah berubah lagi mengenai tata pelaksanaan pengelolaan desa, padahal para petugas baru saja selesai mengikuti sosialisasi petunjuk dan pelaksanaan teknis.
Apalagi, menurut Jauhar, rata-rata desa dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat menerima transfer dana desa dari rekening pemerintah. Desa sudah dapat menyerahkan laporan rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja pembangunan daerah desa, dan anggaran pendapatan dan belanja desa.
“Tahun ini untuk tahap pertama sudah turun pada Maret kemarin, kecuali desa-desa di Kabupaten Mahakam Ulu karena laporannya belum selesai. Mahakam Ulu terkendala karena jaraknya yang jauh,” ujar Jauhar. (ant/akm)
Discussion about this post