KALAMANTHANA, Palangka Raya – Perjalanan BPJS Kesehatan jauh dari mulus di Kalimantan Tengah. Hingga kini, masih ada sekitar 900 ribu warga Bumi Tambun Bungai tak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan itu.
Kepala Divisi Regional VIII Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro mengatakan hingg kini baru sekitar 1,6 juta warga Kalteng yang telah terdaftar menjadi peserta. “Dari total penduduk Kalteng yang berjumlah 2,5 juta, 1,6 juta di antaranya telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan,” kata Arif.
Artinya, BPJS Kesehatan masih memiliki kewajiban untuk memastikan 900 ribu jiwa warga Kalteng segera terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.
“Sekitar 60 persen penduduk Kalteng melalui kepesertaanya di BPJS Kesehatan sudah menjadi peserta program Kartu Indonesia Sehat (KIS). Jadi masih sekitar 40 persen atau 900 ribu warga Kalteng menjadi pekerjaan rumah untuk kita ikutkan dalam BPJS,” katanya.
Karena itulah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Fitria Nurlaila Pulu Kadang, mengajak seluruh pemerintah daerah untuk mengikuti program pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional yang ada di daerah itu.
“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah baik dari tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk mengikuti program JKN,” kata Fitria, Jumat (20/5/2016).
Ia mengatakan, apabila program JKN ini tidak didukung oleh pemerintah daerah, maka akan sia-sialah program pemerintah Pusat tersebut dalam memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
“Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi Sosial dan ekuitas pada pasal 19, UU No 40 tahun 2004. Dan prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan,” kata Fitria.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap dengan adanya program tersebut pihak pemda bisa lebih mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh pegawainya hingga pekerja honorer.
Selain itu, pemerintah daerah juga bisa menyediakan anggarannya masing-masing untuk menyediakan jaminan fasilitas asuransi kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Di dalam UU No 2 tahun 1992 tentang asuransi disebutkan bahwa program asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post