KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bukan tanpa dasar Fatimah Bagan, aktivis Perempuan Barito Utara, Kalimantan Tengah, melihat peluang mengajukan class action terhadap PT PLN Muara Teweh. Class action ini dia nilai sebagai upaya mendapatkan hak bagi konsumen.
Fatimah, aktivis 1998, menyebutkan masyarakat bisa mengajukan gugatan karena PLN dinilai sudah merugikan pelanggan. Sebagai pelanggan, menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pelajaran bahwa mereka memiliki hak sebagai konsumen PLN.
“PLN jangan hanya bisa membuat edaran pemadaman kepada pelanggan, tapi juga harus siap memberikan kompensasi ketika melakukan pemadaman. Kalau sering pemadaman, harusnya pembayaran juga ada kompensasi keringanan,” tegas Fatimah Bagan.
Class action sendiri adalah suatu tata cara pengajuan permohonan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan permohonan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak yang memiliki kesaman fakta.
Ancaman gugatan class action ini diapungkannya karena makin parahnya pemadaman listrik di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. “Tambah hari bukan tambah baik pelayanan PLN ke pelanggan , tapi justru tambah hancur. Mereka (PLN) memainkan sehendak mereka, tanpa memikirkan apa yang dialami pelanggan,” ujarnya.
Fatimah juga menekankan, jangan mentang-mentang PLN perusahaan satu-satunya dalam hal pelayanan kelistrikan, semena- mena terhadap pelanggan.
“Dari padam sekali tiga hari pelanggan masih diam, terus padam delapan jam kita juga monggo. Ini malah padam delapan jam aturan nyala jam empat sore tapi dinyalakan jam lima sore. Giliran padam aturan jam sembilan pagi terkadang jam delapan sudah dipadamkan,” terangnya. (ss)
Discussion about this post