KALAMANTHANA, Kandangan – Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, membongkar jaringan narkoba yang melibatkan mahasiswa. Tak hanya mahasiswa, bahkan seorang anggota polisi, Brigadir AW diduga ikut terlibat. Bagaimana Satuan Narkoba Polres HSS membongkarnya?
Jaringan ini terbongkat setelah Satnarkoba menangkap AZ, seorang mahasiswa di Kandangan, pada Jumat (20/4/2016) malam. Dari mulut AZ inilah, kemudian satu-persatu nama mencuat. Nyanyian AZ yang ‘merdu’ membuat polisi bisa menangkap anggota-anggota jaringan lainnya.
“Kami berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan pelaku seorang mahasiswa yang sudah tertangkap pada Jumat (20/5) malam sekitar pukul 21.30 Wita,” kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Wonartono di Kandangan.
Ia mengatakan, dari nyanyian AZ (mahasiswa) saat diinterograsi, terungkap fakta yang menyebutkan di Kelurahan Jambu Hilir, ada juga yang menjual narkotika jenis sabu-sabu. Mendapat informasi dari AZ, pihak Satuan Narkoba, langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dan menyelidiki kawasan Kelurahan Jambu Hilir.
Saat melakukan penyelidikan, pada Jumat (20/5) malam, sekitar pukul 22.30 Wita, Tim Khusus yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Maturidi melihat tiga orang yang menunjukkan gerak gerik mencurigakan di depan rumah. Langsung saja, polisi berpakaian preman itu mengamankan ketiga orang tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dikatakannya, saat penggeledahan di tubuh para pelaku dan di lantai rumah salah satu pelaku ditemukan total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu sebanyak tujuh paket.
Untuk ketiga pelaku dari hasil pemeriksaan diketahui mereka bernama Isya Anshari (40) dan Syahdani (37) keduanya warga Jalan Alfalah Kelurahan Kandangan kota, Kecamatan Kandangan. Sedangkan Muhamad Alias Amat (30) warga Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung.
Ketiga pelaku berdasarkan barang bukti kejahatan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan dilakukan penahanan guna proses hukum. Hasil penyidikan sementara polisi, ketiga pelaku tersebut dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Selesai? Belum. Ternyata, ada nama lain yang mencuat. Yang membuat polisi kaget adalah karena nama itu yakni Brigadir AW, seorang petugas kepolisian di HSS.
Tapi, Kapolres HSS, Sukendar, tak main-main dan tak pilah-pilih. Dia bahkan berjanji akan memecat AW jika dalam pemeriksaan terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
“Saya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas kepada oknum anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba, mau dia sebagai pengguna ataupun pengedar,” katanya.
Ia mengatakan oknum anggota tersebut akan dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) setelah ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.
Brigadir AW dalam sidang KKEP nantinya bisa diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/dipecat (PTDH) dari keanggotaannya sebagai anggota Polri.
“Polri akan menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika hingga berakhir pemecatan,” tuturnya. (ant/akm)
Discussion about this post